Kontes kecantikan (
beauty pageant/contest,
musaabaqah malikah al jamaal) adalah sebuah kompetisi yang fokus utamanya kecantikan fisik (
physical beauty)
para kontestannya, meski beberapa kontes juga memasukkan kriteria lain,
yaitu kepribadian, kecerdasan, bakat, dan jawaban terhadap pertanyaan
juri. Fokus penilaian dalam kontes kecantikan perempuan dewasa (
adult) adalah rias wajah (
make-up), rambut dan gaun, peragaan pakaian renang (
swimsuit modelling), dan wawancara pribadi. (en.wikipedia.org).
Kontes kecantikan modern di AS dirintis tahun 1865 oleh Phineas
Taylor Barnum, tapi kontes itu dibubarkan karena protes publik. Kontes
itu diselenggarakan setelah sebelumnya Barnum menggelar kontes-kontes
kecantikan bayi, burung, dan anjing. Kontes-kontes kecantikan
internasional tahunan yang utama adalah Miss World (dirintis Eric Morley tahun 1951), Miss Universe (1952), Miss International (1960), dan Miss Earth (2001). (en.wikipedia.org).
Para ulama kontemporer sepakat kontes kecantikan haram hukumnya atas
kaum Muslimin. Mereka misalnya Dr Ahmad Syirbashi (guru besar Al Azhar
Mesir), Syeikh Jadul Haq (mantan Syeikh Al Azhar), Dr. Nashr Farid
Washil (mantan Mufti Mesir), dan Dr Hisamuddin ‘Ifanah (guru besar
fiqih dan ushul fiqih Universitas Al Quds, Yerussalem). (Mahdi Al
Mabruk, Ahkam Musyarakah Al Mar`ah, hlm.136; www.onislam.net).
Dalil-dalil syar’i yang menunjukkan haramnya kontes kecantikan, antara lain: Pertama, dalil yang melarang eksploitasi tubuh perempuan (istighlal al unuutsah),
yaitu hadits Rafi’ bin Rifa’ah ra, dia berkata, ”Rasulullah SAW telah
melarang kita dari pekerjaan budak perempuan, kecuali apa yang dia
kerjakan dengan tangannya.” Beliau mengatakan, ”Yaitu pekerjaan seperti
ini, sambil beliau memperagakan dengan jarinya, yaitu membuat roti,
memintal, dan menenun.” (HR Al Hakim, Al Mustadrak, Juz 2 no 2279, hadits shahih). Hadits ini menunjukkan yang dibolehkan bagi perempuan adalah pekerjaan dari jerih payahnya (juhdu al mar`ah), bukan pekerjaan dari mengeksploitasi tubuhnya. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, 1/331).
Kedua, dalil yang melarang tabarruj bagi perempuan, yaitu menampakkan perhiasan dan keindahan tubuh kepada laki-laki non mahram (izh-har az ziinah wa al mahasin lil ajanib).
Tabarruj haram berdasarkan dalil Alquran (QS An Nuur [24] : 31 &
60). Juga berdasarkan dalil Sunnah dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW
bersabda ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah beliau
lihat, salah satunya nisaa` kaasiyat ‘aariyaat
(perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang). (HR Muslim no
2128). “Berpakaian tapi telanjang” maksudnya mengenakan pakaian yang
transparan atau pakaian ketat yang membentuk tubuh. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, 22/146).
Ketiga, dalil yang melarang membuka aurat (kasyful ‘aurat)
bagi perempuan di hadapan non mahram. Firman Allah SWT (artinya), ”Dan
janganlah mereka [wanita beriman] menampakkan perhiasannya, kecuali apa
yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS An Nuur [24] : 31). Yang
dimaksud “apa yang (biasa) nampak dari padanya” (illa maa zhahara minha) menurut Ibnu Abbas ra adalah wajah dan dua telapak tangannya. (Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra; Ibnu Abdil Barr, At Tamhid; Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur`an Al ‘Azhiem).
Keempat, dalil yang melarang menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar). Islam
telah mengharamkan kaum Muslimin menyerupai kaum non Muslim dalam
segala hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka. Sabda Rasulullah
SAW, ”Barangsiapa menyerupai suatu kaum (kafir), maka dia adalah bagian
dari mereka.” (HR Abu Dawud, no 4031).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, haram hukumnya kaum Muslimin
menyelenggarakan kontes kecantikan, baik menjadi peserta, panitia,
sponsor, media massa pendukung, penjaga keamanan, maupun pemberi izin
penyelenggaraannya. Semuanya berdosa besar di hadapan Allah SWT. Wallahu a’lam.
Sumber : mediaumat.com
0 komentar:
Posting Komentar